Sat Resnarkoba Polres Metro Depok Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 29.89 Gram dan Amankan 1 Tersangka

0
IMG-20260918-WA0003_1

kabarpolri.com – Depok – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, di pinggir Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DSW alias P, warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tote bag berwarna hijau. Di dalamnya terdapat kotak spion berwarna merah hitam yang berisi kaos kaki. Selanjutnya, ditemukan dua bungkus plastik klip bening besar yang masing-masing berisi 20 plastik klip kecil berisi sabu,” kata AKP Hendra Kurniawan, Jumat (18/9/2026).

“Secara keseluruhan, petugas mengamankan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 29,89 gram, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” terang AKP Hendra Kurniawan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Hendra Kurniawan.

Polres Metro Depok terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!