Sat Resnarkoba Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Sabu 50,57 Gram di Pancoran Mas, 1 Tersangka diamankan

0
IMG-20260918-WA0011_1

kabarpolri.com – DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HY alias A beserta barang bukti sabu dengan total berat brutto 50,57 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jl. Cagar Alam, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Petugas Satresnarkoba Polres Metro Depok melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta tempat tertutup lainnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, Jumat (18/9/2026)

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa paket sabu dengan berat brutto masing-masing 25,24 gram, 0,86 gram, 5,94 gram, 4,63 gram, 10,24 gram, 2,38 gram, dan 1,28 gram, dengan total keseluruhan 50,57 gram,” terang AKP Hendra Kurniawan.

“Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu tas selempang warna biru-cokelat, satu dompet motif batik, satu timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon genggam OPPO A16 warna silver,” jelas AKP Hendra Kurniawan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!