Tujuh Puluh Butir Tramadol disita, Sat Resnarkoba Polres Metro Depok Tangkap 1 Tersangka Pengedar di Sukmajaya
kabarpolri.com – DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S beserta barang bukti 70 butir obat Tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Jl. Raya KSU No. 1, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Anggota Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat tertutup lainnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan, Jumat (18/9/2026)

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 70 butir obat Tramadol. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek POCO warna hitam yang selanjutnya dijadikan barang bukti,”terang AKP Hendra Kurniawan
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup AKP Hendra Kurniawan.
