Contact Us: kabarpolri@gmail.com
Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan/Wartawati Media Online kabarpolri.com memeras, menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.
Nama nama jurnalis/ wartawan/wartawati Media Online kabarpolri.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan/wartawati kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.
Jurnalis/wartawan/wartawati media online kabarpolri.com bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jurnalis/ Wartawan/wartawati Media Online kabarpolri.com dilengkapi identitas ID PERS, Surat Tugas yang masih berlaku dan nama yang tercantum dalam Box Redaksi.
(Redaktur Kabarpolri.com)
