Puluhan Pil Disita, Sat Resnarkoba Polres Metro Depok Berhasil Amankan Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

0
IMG-20260918-WA0006_1

kabarpolri.com – DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA alias J beserta sejumlah obat dan uang tunai.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jl. Raya Parung-Ciputat No. 17, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk obat keras dan psikotropika, yaitu 8 butir Dolgesik Tramadol, 25 butir Calmlet Alprazolam, 26 butir Atarax Alprazolam, 20 butir Alprazolam, serta 9 butir Riklona.

“Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp120.000 yang berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan,” kata AKP Hendra Kurniawan, Jumat (18/9/2026)

“Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Hendra Kurniawan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo. Pasal 138 atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!