URC Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Barang Bukti Pencurian di Parepare 

0
IMG-20260730-WA0097

kabarpolri.com – Toraja, Sempat menghebohkan warga sekitar, terkait dengan hilangnya batrei tower milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Kel. Karrassik, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara.

Diceritakan, Awalanya Pelapor di hubungi oleh atasan Pelapor atas nama Sdra. ILHAM AKBAR dan memberitahukan Pelapor kalau Baterai Tower atau BTS PT. TELKOMSEL yang berada di Kel. Karrassik, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara untuk ke lokasi mengecek Baterai Tower atau BTS PT. TELKOMSEL tersebut.

Kemudian pada saat Pelapor mengecek Baterai Tower tersebut sudah hilang dan seharusnya baterai ada di tower tersebut dan pada saat itu Pelapor melihat pagar Tower tersebut sudah tidak dalam keadaan terkunci.

Mengetahui hal tersebut, pihak dari PT. Telkomsel langsung mendatangi Mako Polres Toraja Utara untuk melaporkan terkait dengan hilangnya batrei tower yang berbeda dilokasi tersebut.

Berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 26 Juli 2026, TIM URC (UNIT REAKSI CEPAT) Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan serta mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan bukti – bukti dan hasil pengembangan penyelidikan TIM URC (UNIT REAKSI CEPAT) Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengetahui identitas terduga pelaku.

Sehingga pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026, TIM URC (UNIT REAKSI CEPAT) Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Katim Resmob AIPDA SIMBARA BUNTU LIPA bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencurian, yang bertempat di Angin-Angin, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, dan di Kota Pare-Pare Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil penangkapan terduga pelaku, URC (UNIT REAKSI CEPAT) Resmob Sat Reskrim Toraja Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni diantaranya inisial IR, Jenis kelamin laki-laki, umur 27 tahun dan inisial FL, Jenis kelamin laki-laki, umur 34 tahun.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengambil batrei tower milik PT Telkomsel pada hari Minggu Tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 wita, berelokasi di Kel. Karassik, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara.

Terduga pelaku juga mengakui telah menjual barang tersebut ke salah satu yang menelpon kedia untuk dijemput dan sudah dibawah ke arah Makassar.

Berdasarkan informasi yang diberikan terduga pelaku Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung bergerak cepat dan berkordinasi dengan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Pare-Pare.

Tak lama berselang Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Pare-Pare mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku dengan nama tersebut dan ciri -ciri kendaraan tersebut sudah diamankan di Posko Resmob Polres Pare-Pare bersama dengan barang bukti.

Sehingga Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung bergerak cepat menuju ke Kota Pare-Pare kemudian pada saat Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara sampai di Posko Resmob Polres Pare-Pare Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku inisial FL.

IPTU Ruxon selaku Kasat Reskrim polres Toraja Utara membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan anggotanya.

” Benar, saat ini kedua pelaku berhasil kita amankan di Polres Toraja Utara guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 14 (empat belas) Buah Baterai Tower milik PT. TELKOMSEL dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Gran Max warna Silver dengan Nopol DP 8103 CL yang digunakan pelaku untuk memuat barang bukti.

( hy/af/JSK )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!