Tanggapi Informasi Viral Pelayanan Oknum Terkait Pengembalian BB Laka, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Serta Tegas Berikan Sanksi
Kabarpolri.com. JATIM – Menanggapi beredarnya informasi viral di media sosial terkait pelayanan yang dinilai kurang berkenan dari oknum anggota terkait proses pengembalian Barang Bukti kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H.,M.Si mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin kepada oknum yang bersangkutan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya untuk selalu memberikan pelayanan prima, transparan, dan berintegritas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Informasi yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu menyebutkan adanya keluhan dari masyarakat, terkait oknum anggota yang menunjukan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan dalam proses pengembalian Barang Bukti Laka lantas, yang seharusnya gratis. Hal ini pun memicu berbagai tanggapan dari warga net yang khawatir hal serupa dapat terjadi pada diri mereka sendiri.
Merespons cepat informasi tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H.,M.Si. langsung membentuk tim penelusuran guna mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut sekaligus menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan.
Setelah dilakukannya pemeriksaan dan verifikasi fakta, pihaknya memastikan bahwa oknum tersebut terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
” Kami tidak mentolerir sedikitpun perilaku oknum yang merugikan nama baik institusi dan mengecewakan masyarakat. Pelayanan yang ramah, jujur, dan transparan adalah kewajiban setiap anggota Polri ,” tegas Kapolrestabes Surabaya, Jumat (28/08/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelanggaran yang dilakukan, Kapolrestabes Surabaya menjatuhkan sanksi tegas berupa Teguran Keras kepada oknum yang bersangkutan, sekaligus memerintahkan Kasi Propam dan Kabag SDM Polrestabes Surabaya untuk memeriksa dan memberikan Sanksi Tegas Demosi kepada oknum tersebut. Selain itu, pimpinan satuan terkait juga diberikan peringatan agar lebih ketat dalam mengawasi dan membina anggotanya.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras bagi seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku dalam memberikan pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, serta mudah diakses.
Terkait kasus pengembalian BB Laka yang menjadi sorotan viral tersebut, pihaknya juga telah memastikan bahwa proses pengembalian kepada pemohon telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Polrestabes Surabaya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemohon atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Sebagai langkah perbaikan berkelanjutan, Polrestabes Surabaya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan alur pelayanan publik, termasuk penyederhanaan prosedur pengembalian BB Laka agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat. Sosialisasi prosedur pelayanan juga akan diperbanyak agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.
” Sekali lagi, kami sampaikan permohonan maaf, dan kami ucapkan terima kasih serta mengapresiasi masukan dan laporan dari masyarakat. Itu adalah bentuk perhatian dan dukungan agar kami semakin baik. Kami berkomitmen terus berbenah dan membuktikan bahwa Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat ,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan dapat menyampaikannya melalui saluran resmi yang tersedia, seperti Call Center 110, dan DM ke Akun Media Sosial Kapolrestabes Surabaya dengan di sertakan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, maupun datang langsung ke unit pelayanan terpadu. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan “, tutup Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H.,M.Si. (hy/af/man).
