Sosialisasi Maklumat Kapolda Jambi: Bhabinkamtibmas Kelurahan Penyengat Rendah Tekankan Larangan Pembakaran Hutan Atau Lahan
Kabarpolri.com. JAMBI – Bertempat di Jalan Lintas Timur, RT 11, Kelurahan Penyengat Rendah, Kapolsek Telanaipura, AKP Amran, S.H.,M.H. melalui personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Penyengat Rendah, Aiptu Dodi Risman Jansa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi terkait Maklumat Kapolda Jambi yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pembakaran hutan atau lahan di Provinsi Jambi, Kamis (17/09/2026).
Kegiatan ini dilakukan langsung di tengah lingkungan warga, dengan menyasar para petani, pengelola lahan, serta seluruh lapisan masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut, mengingat letak Kelurahan Penyengat Rendah yang berada di jalur strategis.
Dalam penyampaiannya, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Penyengat Rendah, Aiptu Dodi Risman Jansa menjelaskan secara rinci isi Maklumat Kapolda Jambi yang berisi larangan mutlak bagi setiap orang maupun kelompok untuk melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apa pun, termasuk pembukaan lahan untuk keperluan pertanian, perkebunan, maupun pembersihan lahan. Ditekankan pula bahwa pelanggar terhadap ketentuan ini akan dikenakan tindakan hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Kami hadir di sini bukan sekadar menyampaikan larangan, melainkan mengajak seluruh warga untuk sama-sama menjaga lingkungan dan kesehatan bersama. Asap akibat kebakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, mengganggu kualitas udara, memicu penyakit pernapasan seperti ISPA, tetapi juga mengancam keselamatan dan ketenteraman masyarakat luas ,” ujar personel Bhabinkamtibmas saat berinteraksi dengan warga.
Lebih lanjut, di jelaskan bahwa pembakaran lahan sekecil apa pun dapat dengan cepat meluas, terutama saat kondisi cuaca kering, sehingga sulit dikendalikan dan merugikan banyak pihak. Warga juga diberikan pemahaman tentang cara-cara pengelolaan lahan yang aman dan ramah lingkungan tanpa harus membakar, serta diajak untuk menjadi mata dan telinga lingkungan dengan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran atau tanda-tanda lahan terbakar di sekitarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga Kelurahan Penyengat Rendah. Para warga menyatakan siap mematuhi maklumat tersebut dan turut menjaga wilayah agar bebas dari kebakaran lahan.
Terpisah, Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Arman, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah yurisdiksi, mengingat pengendalian kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.
” Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat adalah bentuk kepedulian dan pengawasan dini agar bahaya kebakaran hutan atau lahan dapat dicegah sejak awal. Kami berharap kesadaran warga semakin tumbuh dan terjaga, sehingga situasi tetap aman, sehat, dan kondusif untuk semua ,” tutupnya (hy/af/man).
