Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Kembangan Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Keras
Kabarpolri.com-Jakarta Barat – Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, jajaran Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dua kasus terkait peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum Polsek Kembangan.
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ketamin dan ratusan butir obat keras daftar G.
Pengungkapan kasus pertama pada tanggal 12 September 2026.
Perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Jl. Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni FH alias Kadir (36) dan F A (40).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan 1 paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip serta dua unit telepon seluler.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua pada tanggal 14 September 2026, petugas mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jl. Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial R F (25) diamankan petugas.
Modus yang diungkap adalah penjualan obat keras yang dilakukan dengan kedok toko kosmetik.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
