Satreskrim Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya
Kabarpolri.com, Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (55) warga kelurahan Mantuil kecamatan Banjarmasin Selatan Kodya Banjarmasin, Kalsel , yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Selasa ( 27 /10/2026) siang, di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban selesai mandi setelah pulang bekerja dan memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah. Korban kemudian berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya.
Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban kemudian meminta bantuan keponakannya WA, yang rumahnya berada diseberang rumah korban untuk mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang.
Yang dilaporkan hilang berupa 1 unit sepeda motor warna hitam merah dan ditaksir mengalami kerugian sebesar 4,1 juta Rupiah, kemudian kendaraan tersebut turut disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Berdasarkan laporan, terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau datang ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(*)
