Polres Balangan Bongkar Jaringan Sabu di Awayan, 3 Tersangka dan 62 Paket Sabu Diamankan
Kabarpolri.com, BALANGAN, – Pengembangan kasus dari seorang kurir mengarah pada dua tersangka lain. Polisi menyita total 36,95 gram sabu berdasarkan berat bersih beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada 15–16 Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/X/2026, LP/A/41/X/2026, dan LP/A/42/X/2026 tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa 62 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 36,95 gram dan berat kotor 44,36 gram.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap informasi mengenai aktivitas pengantaran sabu di Desa Putat Basiun, Kecamatan Awayan.
Berawal dari penangkapan seorang kurir
Pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, petugas Sat Resnarkoba Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial JZ, yang dikenal dengan alias Zikri, di pinggir jalan Desa Putat Basiun RT 001, Kecamatan Awayan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Dari hasil penggeledahan sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,07 gram.
Selain paket tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, JZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang disebut membeli barang itu dari pria berinisial FA alias Alak.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan oleh petugas.
Tersangka kedua diamankan, tiga paket sabu ditemukan
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, petugas mengamankan pria berinisial AM alias Lana di rumah tempat tinggalnya di Desa Putat Basiun RT 001, Kecamatan Awayan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,93 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok berbahan besi yang berada di lantai kamar tidur.
Menurut laporan polisi, AM mengakui bahwa paket-paket tersebut merupakan miliknya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, plastik klip, dua alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan mengarah pada 58 paket sabu
Pengembangan berikutnya mengarah kepada pria berinisial FA alias Alak yang disebut dalam keterangan tersangka sebelumnya.
Dalam pengungkapan yang tercatat pada LP/A/42/X/2026, petugas melakukan penggeledahan di bawah teras rumah warga di Desa Putat Basiun RT 01, Kecamatan Awayan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 paket serbuk kristal yang diduga sabu, terdiri atas tujuh paket besar, satu paket sedang, dan 50 paket kecil.
Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 42,80 gram, sedangkan berat bersihnya 35,95 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, tas selempang, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp455.000.
Berdasarkan laporan polisi, FA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Total 62 paket sabu dari tiga laporan polisi
Jika digabungkan, ketiga laporan tersebut mencatat barang bukti berupa:
– 62 paket serbuk kristal yang diduga sabu.
– 36,95 gram total berat bersih.
– 44,36 gram total berat kotor.
– Enam unit telepon genggam.
– Tiga unit sepeda motor.
– Dua unit timbangan digital.
– Uang tunai Rp455.000, beserta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Ketiga laporan tersebut mencatat tiga orang tersangka, yang dalam laporan diklasifikasikan sebagai satu kurir dan dua bandar. Klasifikasi tersebut merupakan keterangan dalam laporan penanganan perkara dan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan.
Polres Balangan tegaskan komitmen pemberantasan narkoba
Pengungkapan tiga kasus ini menjadi bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Balangan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat, melakukan penyelidikan, serta mengembangkan dugaan keterkaitan antarkasus.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Balangan diharapkan dapat terus diperkuat.
