Respons Cepat Aduan Masyarakat melalui Call Center 110, Polres Pasuruan Kota Tindak Pelaku Balap Liar Melalui Patroli SAE
Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwujudkan melalui respons cepat terhadap setiap pengaduan yang diterima. Pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, personel yang tergabung dalam peleton siaga bergerak melaksanakan patroli SAE (Sigap, Amanah, Empati) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas balap liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga hendak melakukan balap liar sebagai langkah pencegahan guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh AKP Edi Suseno selaku perwira pengawas (Pawas). Bersama personel peleton siaga, ia mengoordinasikan pelaksanaan patroli dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi perhatian dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut secara cepat dan tepat.
Adapun sejumlah lokasi yang didatangi petugas meliputi Jalan Raya Ir. H. Juanda, Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan A. Yani, Jalan Raya Panglima Sudirman, serta kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan. Kehadiran personel di sejumlah lokasi tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah aktivitas balap liar serta meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dalam penanganan di lapangan, petugas mengamankan enam orang yang diduga akan melakukan balap liar. Terhadap kendaraan yang digunakan, petugas melakukan penindakan berupa tilang di tempat sesuai pelanggaran yang ditemukan. Sementara itu, keenam orang tersebut diberikan pembinaan agar memahami risiko dan dampak negatif balap liar, sekaligus tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftafull M.B.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa respons cepat terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui patroli SAE, kami berupaya memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari petugas. Layanan Call Center 110 menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, sehingga kepolisian dapat segera mengambil langkah sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan dugaan balap liar tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat untuk melakukan aktivitas yang berisiko menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban.
Pelaksanaan patroli SAE juga mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap berpegang pada ketegasan dalam penanganan pelanggaran. Melalui prinsip Sigap, Amanah, dan Empati, personel Polres Pasuruan Kota berupaya memberikan pelayanan secara profesional, menyampaikan imbauan keselamatan, serta mengambil tindakan sesuai prosedur terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Polres Pasuruan Kota turut mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Selain berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, kegiatan tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban lalu lintas. Peran orang tua serta lingkungan masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mendorong generasi muda untuk menyalurkan minat melalui kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Respons cepat terhadap laporan melalui Call Center 110 menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Partisipasi aktif warga dalam menyampaikan informasi yang akurat sangat membantu petugas mendeteksi potensi gangguan keamanan serta menentukan langkah penanganan secara efektif.
Melalui kesiapsiagaan personel dan pelaksanaan patroli SAE secara berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman. Masyarakat diimbau agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terwujudnya Kota Pasuruan yang aman, tertib, dan kondusif.
