Polda Kalsel Musnahkan 4,3 Kg Sabu, 1.494 Ekstasi dan 21 Cartridge Etomidate

0
8faae4da-fcd7-4722-87b8-b20d07e146f3

Kabarpolri.com – Banjarmasin –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sepanjang 2026.

Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.371,35 gram atau sekitar 4,3 kilogram sabu, 1.494 butir ekstasi, serta 21 cartridge pod berisi etomidate.

Barang bukti tersebut berasal dari 37 laporan polisi dengan 48 tersangka, terdiri atas 47 laki-laki dan satu perempuan. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara acak oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel untuk memastikan kandungan narkotika.

Setelah dinyatakan mengandung metamfetamin, sabu dan ekstasi kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke dalam safety tank untuk mencegah barang tersebut kembali digunakan ataupun beredar.

Berpotensi Cegah Penyalahgunaan terhadap 23.371 Orang

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita.

Menurut dia, ukuran yang lebih penting adalah jumlah masyarakat yang berpotensi terlindungi dari penyalahgunaan narkotika.

“Kalau satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan sekitar 23.371 orang,” ujar Baktiar, seperti dikutip ANTARA.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemusnahan barang bukti kali ini diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 23.371 orang.

Nilai ekonomis barang bukti tersebut juga diperkirakan mencapai sekitar Rp9,44 miliar.

Baktiar menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Upaya tersebut juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, kesehatan publik, serta pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sebagian Barang Bukti Disebut Berkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama

Dalam pengungkapan kali ini, Polda Kalsel juga menyebut sebagian perkara masih memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming.

Baktiar mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Ia menegaskan penyidik akan terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran sampai ke akar-akarnya, sehingga tidak ada ruang bagi para bandar narkotika di Kalsel,” kata Baktiar.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Etomidate Jadi Perhatian Baru

Selain sabu dan ekstasi, keberadaan cartridge pod berisi etomidate juga menjadi perhatian dalam pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada September 2026, Polres Tanah Bumbu mengungkap peredaran etomidate dalam cartridge rokok elektrik dengan barang bukti mencapai 127 unit. Kasus tersebut disebut sebagai salah satu pengungkapan etomidate terbesar di jajaran Polda Kalsel pada 2026.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pola penyalahgunaan zat melalui perangkat rokok elektrik menjadi salah satu persoalan yang turut mendapat perhatian aparat penegak hukum di Kalsel.

Bukan Pengungkapan Pertama dalam Jumlah Besar

Pemusnahan pada September ini juga menjadi bagian dari rangkaian penindakan narkotika yang dilakukan Polda Kalsel sepanjang 2026.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Polda Kalsel memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 perkara dalam periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut terdapat kasus dengan barang bukti hampir 32 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran antarprovinsi.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika di Kalsel melibatkan pola dan jalur yang beragam, termasuk dugaan jaringan antarprovinsi dan jaringan yang disebut aparat memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan

Baktiar juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat, menurut dia, dapat membantu aparat mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Pemberantasan narkotika, kata dia, membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, bukan hanya kepolisian.

Dengan pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah disita dipastikan tidak kembali beredar. Sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong masyarakat ikut menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(hy/af/Hizzas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!