Permudah Laporan Pelanggaran Anggota, Polsek Amuntai Tengah Sosialisasi QR Code Pengaduan Propam Polri
Kabarpolri.com, AMUNTAI – Polsek Amuntai Tengah Polres Hulu Sungai Utara melaksanakan sosialisasi pelayanan pengaduan cepat Propam Polri online melalui QR Code, Rabu (04/11/2026) pukul 11.00 WITA di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan dipimpin oleh personel Polsek Amuntai Tengah yakni Aipda Dwi Hartono, Bripka Sugeng Ari Wibowo, Bripka Roy Hermawan, dan Bripda M. Zainal Hilmi.
Adapun bentuk kegiatan berupa pemasangan stiker dan sosialisasi cara penggunaan QR Code pengaduan Propam Polri kepada masyarakat.
Kapolsek Amuntai Tengah mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara online, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor.
“Melalui QR Code ini, laporan dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui ponsel. Laporan langsung tercatat dan ditindaklanjuti secara prosedural oleh Divpropam Polri,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempermudah pengawasan terhadap kinerja anggota Polri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kegiatan berjalan tertib, aman, dan terkendali.
