Pakar Hukum Tata Negara Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokasi Manipulasi dan Pengancaman
kabarpolri.com – Jakarta, Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Menurutnya, konten tersebut bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dorongan itu disampaikan Rullyandi menyusul terungkapnya sejumlah konten di media sosial yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulasi, dan provokasi.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, kebebasan warga negara memiliki batas sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan. Termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dia juga menanggapi langkah polisi dalam menangani kasus penyebaran konten yang manipulatif dan provokatif. Dia menilai penegakan hukum diperlukan saat aktivitas di media sosial telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.
