Dir Regident Korlantas Polri Himbau Masyarakat Waspada SIM Palsu, Bayar Jutaan Rupiah
kabarpolri.com – Jakarta, Korlantas Polri masyarakat mengingatkan untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) secara mudah tanpa mengikuti prosedur resmi.
Hal ini menanggapi pemancaran sindikat pemalsuan SIM melintasi wilayah yang diungkap Polres Siak Polda Riau. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan melalui tahapan yang terpantau dalam sistem. Oleh karena itu, SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi berpotensi tidak tercatat dalam data kepemilikan SIM yang sah.
“Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan,” kata Brigjen Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Disampaikan Brigjen Pol Komarudin, termasuk terus melakukan evaluasi dalam prosedur penerbitan SIM. Termasuk, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam proses pembuatan tersebut.
“Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih ke tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap kemudahan dalam pengurusan SIM,” tuturnya.
Brigjen Pol Komarudin juga mengingatkan bahwa dalam proses pembuatan SIM, masyarakat atau pemohon wajib hadir langsung.
Karenanya, kata Dirregident Korlantas Polri, jika ada pihak yang menawarkan membantu proses pengurusan, sudah dipastikan SIM yang diterima adalah palsu.
Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tutup Brigjen Pol Komarudin.
