Komplotan Curanmor di Menteng Dibekuk, Motor Curian Dijual Rp3,2 Juta
Kabarpolri.com,-Jakarta Pusat – Polsek Metro Menteng mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis di Lapangan Polsek Metro Menteng, Selasa (29/9/2026).
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, S.I.K., M.H. mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di sekitar Gedung Smartfren, Jalan Sabang, Kebon Sirih, Menteng, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.40 WIB. Kendaraan tersebut digunakan korban untuk menghadiri acara Smartfren Run Marathon. Namun, saat hendak pulang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di samping Gedung Smartfren. Ketika hendak pulang, kendaraan milik korban sudah tidak ada atau hilang,” ujar Braiel dalam rilis di Lapangan Polsek Metro Menteng, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan cara merusak atau membongkar kunci kontak menggunakan kunci leter T.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni F.S. (34), M.R., M.D., I.R. yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta A.R. (31). F.S. dan M.R. berperan sebagai pemetik, M.D. berperan sebagai pembuat kunci leter T, sedangkan A.R. berperan sebagai penadah. Sementara I.R. masih dalam pengejaran polisi.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak atau membongkar kunci kontak menggunakan kunci leter T. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Jabodetabek,” kata Braiel.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada A.R. di wilayah Ciledug dengan harga Rp3,2 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami terus mendorong jajaran untuk melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki,” ujar Reynold.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penadahan dan perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Kapolsek Metro Menteng mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda. Hindari memarkirkan kendaraan di tempat yang sepi dan pastikan kendaraan berada di lokasi yang aman,” ujar Braiel.
Senada dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada petugas kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Reynold.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
