Keluarga Sutrimo Serahkan Proses Penelusuran Penyebab Kematian kepada Kepolisian

0
IMG-20260809-WA0060

kabarpolri.com-Banyumas – Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memilih menempuh proses hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo. Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

 

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan langkah tersebut diambil setelah keluarga mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang. Menurutnya, sejak awal keluarga tidak menemukan hal yang menimbulkan kecurigaan ketika jenazah tiba di rumah.

 

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.

 

Aan menjelaskan, keluarga sebelumnya telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Namun, munculnya beragam informasi di tengah masyarakat membuat keluarga ingin mendapatkan kejelasan melalui proses yang dilakukan kepolisian. “Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” ujarnya.

 

Keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada penyidik dan tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor. Keputusan membuat laporan tersebut diambil setelah keluarga melakukan pembahasan bersama selama dua hari. “Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” kata Aan.

 

Aan berharap masyarakat maupun media dapat memberikan ruang kepada keluarga dan tidak terlebih dahulu menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai. Ia menyebut kondisi ibu Sutrimo masih terpukul dan keluarga berharap proses tersebut dapat memberikan jawaban yang jelas. “Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ujarnya.

 

Salah seorang anggota keluarga, Abi, mengatakan pihaknya akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk apabila ekshumasi dan otopsi dinilai diperlukan untuk kepastian.

 

Sementara kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah saat tiba di rumah dan ketika itu tidak menemukan hal yang mencurigakan. Keluarga juga menyebut telah menerima KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit, sementara ponsel milik Sutrimo disebut belum diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!