Kabid Humas Polda Bali: Tidak Ada Kewenangan Polri Periksa Hakim Pengadilan Negeri Denpasar
kabarpolri.com – Jakarta, Pemberitaan di beberapa media online di Bali bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyesatan peradilan yang dilayangkan advokat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Laporan resmi tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Agustus 2026. Sebagai bentuk penegakan hukum, penyidik Polda Bali menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengadili perkara nomor 1292 pada pertengahan September 2026.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. merespons tegas pemberitaan yang menyatakan penyidik Polda Bali akan memeriksa hakim pengadilan negeri (PN) Denpasar.
Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Polri tak berwenang memeriksa hakim yang sementara menjalankan tugas peradilannya.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2002, pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisialnya tidak dapat dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka terkait putusannya, ” tegas Kombes Pol Ariasandy kepada awak media Minggu (20/9/2026)
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda NTT ini juga menegaskan, Polda Bali tidak pernah mengeluarkan statement seperti yang diberitakan beberapa media online. “Kita tidak ada keluarkan statement seperti itu,” tegasnya.
“Ya itu kata mereka (kuasa hukum Togar Situmorang,red), bukan statement dari penyidik (Polda Bali), ” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Togar Situmorang kini telah berstatus terpidana. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung atas putusan banding 3 tahun penjara di tolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).
Ditolaknya kasasi dari Togar Situmorang ini, maka statusnya sah sebagai terpidana sekaligus menguatkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya terkait kasus penipuan yang menjeratnya.
