Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas Kasus Pengadaan Smartboard 

0
image1787244953_1

kabarpolri.com – Jakarta, Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, bersujud syukur setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Hakim Ketua, Asad Rahim Lubis, menyatakan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan primer dan subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Asad saat membacakan surat putusan di ruang utama PN Medan, Kamis (20/8/2026) pukul 21.30 WIB.

Hakim juga memutuskan agar hak-hak dan martabat serta martabatnya dipulihkan, kemudian memerintahkan agar terdakwa Bambang dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Setelah majelis hakim menutup persidangan dan meninggalkan ruangan, Irjen Pol (Purn) Bambang terlihat menunduk dan kemudian dia bersujud di lantai. Tidak lama kemudian, sanak saudara dan rekan-rekannya datang memeluk sambil menangis.

Namun, Irjen Pol (Purn) Bambang tidak berkomentar saat ditanya mengenai kebebasannya dari seluruh dakwaan dan tahanan.

Dalam putusan, hakim tidak ada menemukan perbuatan terdakwa yang melanggar atau melakukan tindak pidana pada kasus pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

“Tidak terbukti berkantor, tidak terbukti memimpin atau melakukan sesuatu, tidak terbukti menyampaikan instruksi pada karyawan,” kata Asad.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak terdapatnya satu fakta apa pun yang membuktikan adanya perbuatan faktual atau konkret yang dilakukan oleh terdakwa Bambang.

Kemudian, berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan tidak terpenuhinya seluruh unsur, baik Pasal 603 dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider, tidak terbukti sama sekali.

“Setelah putusan ini, tidak ada lagi upaya hukum maupun kasasi,” ucap kuasa hukum Bambang, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tidak ada lagi banding dan kasasi setelah divonis bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!