Cegah Kebakaran Lahan, Bhabinkamtibmas Sukakarya Bersama Lurah Pasang Spanduk Larangan Membakar di RT 13
Kabarpolri.com. JAMBI – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan yang sangat mengkhawatirkan serta melindungi lingkungan dan kesehatan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukakarya Polsek Kotabaru, Aiptu R Silaban, bersama Lurah Sukakarya, Deby Mutiara, S.H. dan Kasi Trantib, Yeri serta Ketua RT. 13, Asep Mulyana melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar sampah dan lahan di lingkungan warga, tepatnya di wilayah RT 13, Kelurahan Sukakarya, Selasa (01/09/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak buruk dari pembakaran lahan maupun sampah, yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi penyebab utama kabut asap yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K.,M.M. melalui personel Bhabinkamtibmas Sukakarya, Aiptu R Silaban, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus peringatan bagi seluruh warga agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah sembarangan.
” Kami berharap dengan adanya spanduk ini, warga semakin sadar bahwa membakar lahan atau sampah sangat merugikan kita semua. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu pernapasan, menurunkan kualitas udara, bahkan dapat memicu kebakaran yang lebih besar dan merugikan lingkungan sekitarnya ,” ujar Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Lurah Sukakarya, Deby Mutiara, turut mengimbau warga untuk saling mengingatkan dan bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan tanpa harus membakar sampah. Pemerintah Kelurahan Sukakarya juga mendukung penuh upaya pencegahan kebakaran lahan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.
” Kami mohon dukungan seluruh warga RT 13 maupun seluruh wilayah Kelurahan Sukakarya untuk tidak lagi membakar sampah atau lahan. Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jika ada cara lain untuk membuang atau mengolah sampah, mengapa harus di bakar?” tambah Lurah Sukakarya.
Selanjutnya, Aiptu R Silaban menambahkan. Pemasangan spanduk imbauan larangan membakar ini merupakan salah satu langkah awal yang akan terus dilanjutkan ke wilayah-wilayah lain di Kelurahan Sukakarya. Sinergitas antara aparat keamanan dan pemerintah kelurahan sangat diharapkan dapat membuat masyarakat lebih sadar, taat, dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran lahan sejak dini.
” Kepada seluruh Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan diharapkan dapat segera melaporkannya kepada aparat keamanan atau pengurus lingkungan setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat “, tutupnya (hy/af/man).
