Tangani 97 Kasus Pekerja, Direktur Eksekutif Lemkapi: Cermin Komitmen Polri Beri Perlindungan Hukum Buruh

0
image

kabarpolri.com – Jakarta, Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Satgas Ketenagakerjaan Polri yang berhasil memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia diapresiasi. Hingga saat ini, Satgas Ketenagakerjaan tercatat telah menangani 97 kasus yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan hubungan industrial.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi para buruh serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat penanganan 97 kasus ketenagakerjaan oleh Satgas Ketenagakerjaan Polri sebuah capaian besar dalam membantu persoalan para buruh dan pekerja yang kabarnya telah merugikan buruh ratusan miliar rupiah.

Kerja keras Satgas yang baru dibentuk Polri ini menunjukan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki keberpihakan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terhadap warga kecil. Upaya Polri ini menunjukkan negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Direktur Eksekutif Lemkapi ini pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Polri kini menjadi harapan baru para buruh untuk berlindung..Karena satgas ini merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini kerap berujung pada ketidakpastian hukum bagi para pekerja.

“Keberadaan Satgas Ketenagakerjaan patut diapresiasi karena mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara profesional dan proporsional,” katanya.

Dosen Program Pascasarjana ini berharap kinerja Satgas Ketenagakerjaan terus diperkuat sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-hak buruh sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat, adil, dan kondusif bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Dengan capaian tersebut, Polri dinilai tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!