Setelah Diklarifikasi Penanganan Dipolsek Bantar Gebang Sudah Sesuai dengan Prosedur

0
IMG-20260816-WA0251

kabarpolri.com-BEKASI – Polsek Bantargebang angkat bicara menanggapi pemberitaan media online yang menyebut adanya dugaan “negosiasi” uang dalam penanganan seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Iptu Ahmad Harianto, S.H., memastikan seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan.

“Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” kata Iptu Ahmad Harianto saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Agustus 2026.

TEGASKAN TAK ADA MINTA UANG :
Dalam pemberitaan tersebut disorot adanya dugaan negosiasi sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi. Tudingan itu dibantah tegas oleh Iptu Ahmad.

“Jadi intinya kami sudah melakukan prosedur yang ada. Dan tidak ada terjadi negosiasi berkaitan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi,” ujarnya.

Ia merinci, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut terkait dugaan penyalahgunaan sabu. Setelah melalui asesmen, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna sehingga diarahkan mengikuti rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses Mengacu Pada Aturan :
Iptu Ahmad menyebut, mulai dari tahap penangkapan, pemeriksaan, hingga proses rehabilitasi semuanya mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat dan menjaga integritas institusi kepolisian.

“Pihak Polsek Bantargebang menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan klarifikasi tersebut, maka dugaan adanya negosiasi uang dalam proses penanganan maupun rehabilitasi telah dibantah oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, media yang memberitakan juga telah menulis bahwa informasi itu masih berupa dugaan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!