Satpolair Polres Pasuruan Kota Tindak Penggunaan Jaring Trawl, Seorang Nelayan Diamankan

0
Satpolair Polres Pasuruan Kota Tindak Penggunaan Jaring Trawl, Seorang Nelayan Diamankan

 

Polresta Pasuruan – Komitmen menjaga keamanan sekaligus kelestarian sumber daya kelautan terus diperkuat Polres Pasuruan Kota melalui Satpolair. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ekosistem serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, dimana sebelumnya personel Satpolair Polres Pasuruan Kota telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota petugas mendapati adanya aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel segera melakukan pemeriksaan terhadap perahu nelayan yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial HI, laki-laki berusia 35 tahun, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas turut menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan. Terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti diamankan ke kantor Satpolair Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Kota Pasuruan.

Terlapor diduga melanggar Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terkait penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang.

 

Kasat Polair Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan wilayah hukumm polres pasuruan kota. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi perairan yang aman, tertib, sekaligus mendukung perlindungan sumber daya perikanan.

 

“Penindakan ini berawal dari kegiatan patroli yang kami laksanakan di wilayah perairan. Saat pelaksanaan patrol perairan tersebut, personel mendapati adanya dugaan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang oleh undang undang berupa jaring trawl. Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Edy Suseno.

 

Satpolair Polres Pasuruan Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat nelayan agar menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara legal dan bertanggung jawab dengan menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan serta ekosistem laut bagi generasi mendatang.

 

Masyarakat turut diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah perairan dengan memberikan informasi kepada petugas kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan perairan atau diduga melanggar hukum.

 

Informasi dan pengaduan dapat segera disampaikan melalui Call Center Polri 110, sebagai layanan kepolisian yang dapat diakses masyarakat secara gratis untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan laporan secara cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!