Satnarkoba Polres Balangan Ringkus Tiga Pria Hasil Pengembangan Kasus Sabu

0
IMG-20261012-WA0188

Kabarpolri.com, BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria di sebuah rumah di Desa Mantimin RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Muhammad Nor Hayadi Ilmi yang sebelumnya diamankan anggota Satresnarkoba Polres Balangan sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/38/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALSEL, tanggal 9 Oktober 2026.

Dalam proses penangkapan awal, seorang pria berinisial M sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Balangan memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut di sebuah rumah milik Aldin Kamrul Hidayat di Desa Mantimin RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, Solihin.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga orang pria di dalam rumah, yakni Miko, Rahmadani, dan Aldin Kamrul Hidayat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dan kantong plastik bening di bawah lemari ruang tengah rumah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Muhammad Nor Hayadi Ilmi melalui perantara Miko. Mereka juga mengakui paket sabu yang ditemukan merupakan milik bersama.

Selanjutnya ketiga pria beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Balangan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,18 gram, satu rangkaian alat hisap bong dari botol plastik bening, satu pipet kaca bening, satu korek api kuning, satu lembar tisu putih, satu kantong plastik bening, uang tunai Rp329.000, serta empat unit handphone masing-masing Infinix abu-abu, Redmi 9C biru, iPhone 12 Pro biru, dan Oppo A3s hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!