Rapat Komisi III DPR RI, Kabareskrim Polri: Konflik Agraria, 8 Masih Proses dari Total 147 Kasus
kabarpolri.com – Jakarta, Bareskrim Polri menyatakan, hanya delapan kasus konflik agraria yang masih berproses di kepolisian, dari total 147 kasus berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono., M.Si mengatakan, delapan kasus tersebut terdiri dari enam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, dan dua kasus telah masuk penyidikan.
“Jadi, dari data semua yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA, setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya 8 kasus; 6 kasus di lidik dan 2 kasus di sidik,” kata Komjen Pol Syahar, dalam rapat penyelesaian konflik agraria di Komisi III DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Kabareskrim Polri menuturkan, Bareskrim sebelumnya melakukan verifikasi terhadap 147 kasus dugaan kriminalisasi yang disampaikan KPA.
Dari hasil verifikasi dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, Bareskrim menemukan 32 laporan polisi (LP) dan lima pengaduan masyarakat (dumas) yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran.
“Dari data 147 kasus yang disampaikan, setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, hasilnya terdapat 32 laporan polisi atau LP dan 5 pengaduan masyarakat atau dumas yang aktif ditangani oleh 12 polda jajaran,” ujar Kabareskrim Polri.
Komjen Pol Syahar mengatakan, penanganan kasus tersebut kemudian dievaluasi melalui pengerahan tim supervisi oleh Bareskrim terhadap jajaran polda.
Hasilnya, sejumlah kasus telah dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Bareskrim mencatat delapan kasus telah diselesaikan melalui RJ.
Sementara itu, lima kasus dihentikan pada tahap penyelidikan melalui penerbitan SP2 lidik dan tiga kasus dihentikan pada tahap penyidikan melalui SP3.
Selain itu, lanjut Syahar, terdapat 10 kasus yang masih dalam proses untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Sehingga akhirnya tipologi dari 32 LP dan 5 dumas konflik agraria, penyelesaian kasusnya secara keseluruhan adalah sebagai berikut: Lidik (penyelidikan) menjadi hanya 6 kasus. Sidik (penyidikan) hanya menjadi 2 kasus. Kemudian dalam proses RJ ada 10 kasus, ini sudah menjadi komitmen dan sudah upaya-upaya dari rekan-rekan direktur yang menangani di wilayah,” kata Kabareskrim Polri.
Dalam kesempatan itu, Komjen Pol Syahar juga menyebut, ada satu kasus dalam data KPA yang belum teridentifikasi.
Bareskrim telah mengecek kasus tersebut ke Polda Aceh, tetapi kasus itu belum terverifikasi.
“Serta mohon izin ini ada satu kasus yang belum teridentifikasi dalam data dari KPA, itu ada satu panggilan atau apa gitu, sudah kita cek di Polda Aceh namun ini belum terverifikasi, nanti akan kami cari kembali,” ujar Komjen Pol Syahar.
Komjen Pol Syahar menekankan, sampai saat ini jajaran polda dan polres telah diarahkan untuk menangani sengketa lahan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.
“Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan,” pungkas Komjen Pol Syahar.
