Polres Pasuruan Kota Ungkap Curas, Dua Pelaku Utama dan Sejumlah Penadah Diamankan

0

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pertolongan jahat atau penadahan yang terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kamis (20/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan, yakni M.A.B., laki-laki 41 tahun, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan M.R., laki-laki 47 tahun, warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Selain itu, Tim URC juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan, pihaknya mengamankan sejumlah tersangka, termasuk dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

“Di sini kita mengamankan tiga pelaku, untuk dua orang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Di antaranya MAB, yang diduga menjadi otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut. Informasinya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar AKP Dhecky.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuntuti korban terlebih dahulu. Setelah korban berada di lokasi yang dianggap sepi, pelaku kemudian melakukan aksi perampasan terhadap barang-barang yang dibawa atau dikuasai korban.

“Modusnya dilakukan oleh MAB bersama temannya dengan mengikuti korban. Biasanya korban diikuti terlebih dahulu, kemudian ketika sudah berada di tempat yang sepi, pelaku langsung merampas barang-barang yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian kendaraan bermotor dan handphone. Tim URC kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya dengan menelusuri handphone milik korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan handphone hingga mengarah kepada beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan.

Pengembangan kemudian dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan M.A.B. dan M.R. yang diduga sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terkait kendaraan milik korban, Tim URC masih melakukan pengembangan karena kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan dan satu orang yang diduga menerima kendaraan tersebut masih berstatus DPO.

AKP Dhecky menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Untuk perkara ini masih kami kembangkan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara pihak yang diduga melakukan penadahan dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.

Polres Pasuruan Kota berkomitmen terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan, sekaligus mengungkap jaringan penadahan barang hasil tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!