Polda Sulteng Bongkar Modus Mobil Pribadi Angkut 1,19 Ton Biosolar di Banggai
kabarpolri.com – PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Banggai.
Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya lebih dari satu ton biosolar yang diangkut menggunakan mobil pribadi.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam operasi lapangan itu, petugas menghentikan satu unit kendaraan Toyota Kijang warna abu-abu yang mengangkut 35 jerigen biosolar.
Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan untuk melengkapi unsur tindak pidana.
”Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Jika telah terpenuhi unsurnya, statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, setiap jerigen memuat sekitar 34 liter biosolar dengan total mencapai 1.190 liter atau sekitar 1,19 ton. Seluruh BBM tersebut diduga kuat merupakan jenis subsidi pemerintah.
Sopir kendaraan berinisial HA (51) telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku mengangkut biosolar tersebut atas perintah seseorang berinisial A. BBM berencana dibawa menuju gudang penampungan di area Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
Menurut pengakuan HA, pasokan biosolar itu diambil dari gudang penampungan milik terduga pelaku berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. HA mengaku menerima imbalan sebesar Rp200 ribu untuk satu kali pengangkutan dan telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak dua kali.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan Toyota Kijang beserta 1,19 ton biosolar dititipkan di Polsek Pagimana dengan penyerahan resmi melalui Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Pagimana. Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mendalami rantai distribusi ilegal tersebut.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan berpartisipasi menjaga penyalurannya agar tepat sasaran.
”Kami mengajak masyarakat melapor ke kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Achmad
