Polantas Bersama Masyarakat, Ditlantas Polda Sultra Gelar Operasi Patuh Anoa 2026 dengan 10 Prioritas Pelanggaran
Kabarpolri.com. KENDARI – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara akan melaksanakan Operasi Patuh Anoa selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, yang dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dimana Operasi Patuh Anoa 2026 kali ini mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan menempatkan masyarakat tidak semata-mata sebagai objek penegakan hukum, tetapi sebagai mitra dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman dan berkeselamatan.
Kapolda Sultra, Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. melalui Dirlantas, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan. Bahwa dalam pelaksanaannya Operasi Patuh Anoa 2026 ini, Ditlantas Polda Sultra akan mengedepankan langkah yang komprehensif melalui kegiatan edukasi, pencegahan, pelayanan kepada masyarakat, pengaturan dan penjagaan lalu lintas, serta penegakan hukum secara profesional dan humanis.
” Operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada jumlah penindakan, tetapi lebih diarahkan untuk membangun kesadaran, mengubah perilaku pengguna jalan, menekan angka pelanggaran serta mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas “, ucapnya pada Senin (26/10/2026).
Selain itu, Dirlantas juga menerangkan. Ada 10 pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026 ini, Yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
3. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
4. Balapan liar.
5. Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan telepon seluler atau merokok saat berkendara.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
8. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
9. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM.
10. Penggunaan TNKB atau nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kombes Pol. Argowiyono menegaskan bahwa sepuluh prioritas tersebut bukan semata-mata menjadi sasaran penindakan, namun merupakan jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta meningkatkan resiko kecelakaan di jalan.
” Karena itu, setiap kegiatan penegakan hukum akan tetap diimbangi dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya “, terang Dirlantas.
Ditegaskan juga oleh, Kombes Pol. Argowiyono. Semangat Polisi Bersama Masyarakat juga diwujudkan melalui prinsip Hadir, Berbuat dan Bermanfaat. Personel lalu lintas diharapkan tidak hanya hadir di tengah masyarakat, tetapi mampu melakukan tindakan nyata, memberikan solusi, serta memastikan kehadiran Polri memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh pengguna jalan.
Operasi Patuh Anoa 2026 juga menjadi bagian dari upaya menjaga ruang publik agar tetap aman dan tertib. Kehadiran Polantas di jalan diharapkan dapat memberikan rasa aman, memperlancar aktivitas masyarakat, mencegah pelanggaran serta memperkecil risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Perwira menengah Polri tiga melati di pundak itu mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026 dengan menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya bersama.
” Keberhasilan Operasi Patuh bukan semata-mata diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi dari semakin tertibnya masyarakat, berkurangnya pelanggaran, serta semakin kecilnya risiko kecelakaan lalu lintas, serta melalui Operasi Patuh Anoa 2026, kami berharap terbangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan “, tutup Ditlantas Polda Sultra Kombes Pol Argowiyono (hy/af/man).
