Pimpin Konferensi Pers Ungkap Dua Kasus Menonjol Sepekan, Kapolresta Mataram Soroti Penganiayaan dan Konvoi Membawa Senjata Tajam

0
Screenshot_20260916-025231

Kabarpolri.com. MATARAM – Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K.,M.H. memimpin konferensi pers untuk mengungkap penanganan dua kasus menonjol yang terjadi selama sepekan terakhir di wilayah hukumnya, yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. yakni kasus penganiayaan menggunakan senjata jenis air soft gun dan kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan kelompok club motor. Kegiatan ini digelar di Aula Wira Pratama Mapolresta Mataram, Selasa (15/09/2026).

 

Dalam keterangannya, dihadapan awak media, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K.,M.H. menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian karena dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

 

” Selama sepekan terakhir, kami mencatat dua peristiwa yang cukup menyita perhatian dan kami anggap penting untuk kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Pertama, kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama atau berkelompok dan kedua, aksi konvoi club motor yang membawa senjata tajam ,” ujar Kapolresta Mataram.

 

Untuk kasus penganiayaan, pihaknya telah mengamankan empat orang sebagai tersangka, yaitu berinisial SG, RZ, FK dan AF, dari empat Tersangka itu, diketahui salah satunya, inisial RZ merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api (senpi).

 

” Awalnya pelaku dengan Korban terlibat cekcok di Mataram Mall. Dimana cekcok tersebut berlangsung hingga di depan Mataram Hotel sampai akhirnya terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bersama-sama rekannya terhadap Korban, hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan. pelaku ini menganiaya korban mengunakan air soft gun “, terang Kombes Pol. Hendro Purwoko.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sementara itu, terkait konvoi club motor yang membawa senjata tajam, Kapolresta Mataram menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat memicu ketegangan. Karena kelompok tersebut berteriak mencari orang yang menantang mereka. Aksi itu kemudian terekam dan beredar di media sosial hingga viral. Dan memunculkan kekhawatiran dan kecemasan di tengah masyarakat.

 

Menindaklanjuti video tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

 

” Kita awalnya mengamankan kurang lebih 22 orang terduga untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, enam diantaranya ditetapkan tersangka, sementara sisanya dipulangkan namun wajib lapor “, tegas Kapolresta.

 

Selanjutnya, orang nomor satu di Polresta Mataram tersebut membeberkan. Dari enam tersangka, dua orang berusia dewasa, yakni berinisial GL dan AB. Sementara empat lainnya masih berusia anak-anak, yaitu inisial PN, NZ, US serta RZ.

 

Penanganan keenam tersangka ini dilakukan oleh Unit berbeda, dua tersangka dewasa di tangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram., sedangkan empat tersangka berusia anak-anak ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

” Untuk tersangka dewasa ditangani oleh Unit Pidana Umum, dan untuk empat tersangka anak, ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Dari tersangka anak ini, tiga diantaranya diamankan di LPKA, sementara satu diantaranya wajib lapor karena alasan pendidikan masih SMP “, ucap Kombes Pol. Hendro Purwoko.

 

Dirinya juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk para orang tua, agar memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap aktivitas maupun pergaulan dari anak-anaknya. Menurutnya perhatian keluarga amatlah penting agar aktivitas anak dapat diketahui dan potensi keterlibatan mereka dalam tindakan yang berujung pada persoalan hukum dapat kita cegah sejak dini.

 

” Kita berharap keterlibatan berbagai pihak tidak berhenti pada proses hukum, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan sehingga anak-anak itu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menempuh jalur yang positif. serta kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga kondusivitas wilayah. Jika ada masalah, laporkan kepada kami. Biarkan hukum yang bekerja. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama ,” tutupnya.

 

Konferensi pers ini dihadiri oleh, Kasat Reskrim, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Mataram, para Kapolsek, awak media, Asisten 1 Pemkot Mataram, Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Kota Mataram, perwakilan Dinas P3A Kota Mataram dan Lombok Barat, Kasat Pol PP Kota Mataram dan Lombok Barat, perwakilan para orang tua, serta para tamu undangan lainnya (hy/af/man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!