Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor

kabarpolri.com-Jakarta – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 729 tersangka selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4–18 Juli 2026.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan, para tersangka terdiri atas pelaku baru maupun residivis yang beraksi dengan berbagai modus, seperti menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga melakukan perampasan kendaraan atau begal. Dalam sejumlah pengungkapan, petugas juga menyita senjata api yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka,” kata Brigjen Pol. Dekananto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 428 sepeda motor, 21 mobil, 11 pucuk senjata api, 12 air gun, 27 senjata tajam, 119 kunci T, 150 telepon genggam, serta uang tunai Rp10.763.000. Seluruh barang bukti diproses untuk kepentingan penyidikan dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan.
Brigjen Pol. Dekananto menegaskan, masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti hasil pengungkapan curanmor dapat mengajukan pengambilan dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah (BPKB). Ia memastikan seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun.
Keberhasilan Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang didukung sinergi dengan TNI, Pemerintah Provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan. Dukungan Gubernur DKI Jakarta serta Pangdam Jaya turut memperkuat upaya penegakan hukum dan kegiatan patroli pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan, sehingga situasi kamtibmas di Jakarta saat ini relatif kondusif dan angka kejahatan jalanan, termasuk curanmor dan begal, dapat ditekan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat oleh jajaran Polda Metro Jaya,” tegasnya.
