Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar: Ketika Negara Tidak Bisa Membedakan Korban Dan Pelaku
kabarpolri.com – Jakarta, Setiap tanggal 26 Juni dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan ini lahir bukan sebagai seremoni, melainkan sebagai pengingat bahwa narkotika bukan sekadar masalah hukum. Ia adalah persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, sekaligus kejahatan transnasional yang menggerakkan bisnis bernilai miliaran dolar.
Namun setiap kali HANI datang, saya selalu bertanya: apakah Indonesia sedang bergerak menuju penyelesaian, atau justru semakin jauh dari tujuan yang ingin dicapai?
Pertanyaan itu muncul karena satu kenyataan yang sulit dibantah. Penjara penuh, perkara narkotika terus mendominasi pengadilan, tetapi angka penyalahgunaan tidak juga menunjukkan penurunan yang signifikan. Negara seperti terus berlari, tetapi berada di lintasan yang sama.
Ada sesuatu yang tidak baik-baik saja. Sesungguhnya dunia sudah memiliki kesepakatan yang cukup jelas.
Melalui berbagai konvensi internasional tentang narkotika, negara-negara sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus dicegah dan diberantas.
Namun konvensi itu juga membedakan secara tegas dua kelompok yang berbeda.Kelompok pertama adalah pengedar. Kelompok kedua adalah penyalah guna.
Perbedaan ini bukan sekadar istilah. Ia menentukan bagaimana negara harus memperlakukan seseorang.
Pengedar harus dihukum secara keras melalui pidana penjara, perampasan aset hasil kejahatan, dan pemutusan jaringan bisnis gelap narkotika. Sebaliknya, penyalah guna harus dipulihkan melalui rehabilitasi
Konvensi internasional memandang mereka bukan semata sebagai pelaku pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai orang yang mengalami ketergantungan dan membutuhkan pertolongan. Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip tersebut.
Pemerintah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 dan meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997.
Kedua undang-undang itu menjadi fondasi lahirnya regulasi nasional, mulai dari UU Nomor 9 Tahun 1976, kemudian UU Nomor 22 Tahun 1997, hingga akhirnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sampai hari ini.
Karena itu, sesungguhnya Undang-Undang Narkotika tidak lahir dari paradigma hukum pidana murni. Ia lahir dari paradigma konvensi internasional yang menempatkan pemberantasan peredaran gelap dan rehabilitasi penyalah guna sebagai dua tujuan yang berjalan bersamaan.
Di sinilah persoalannya. Dalam praktik penegakan hukum, paradigma itu sering berubah. Kita kemudian melihat semua orang yang memegang narkotika diperlakukan hampir sama. Ditangkap, Ditahan, Didakwa dan Dipenjara.
Padahal Undang-Undang Narkotika sendiri sesungguhnya membedakan tujuan kepemilikan narkotika.
Apakah narkotika itu dimiliki untuk dijual? Ataukah dimiliki untuk dikonsumsi sendiri? Dalam hukum pidana umum, yang dilihat terutama adalah perbuatannya. Tetapi dalam hukum narkotika, yang seharusnya menjadi titik perhatian justru kepemilikan dan tujuan kepemilikannya.
Perbedaan ini sangat mendasar. Sayangnya, dalam praktik, batas itu sering menghilang. Akibatnya, penyalah guna diposisikan seolah-olah sama dengan pengedar.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebenarnya telah memberi arah yang cukup jelas. Penyalah guna terdiri atas korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu.
Korban adalah mereka yang menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, diperdaya, dipaksa, atau dirayu. Sedangkan pecandu adalah mereka yang secara sadar menggunakan narkotika hingga mengalami ketergantungan. Keduanya dapat dibedakan melalui proses asesmen medis maupun visum et repertum.
Dengan pendekatan ilmiah, akan diketahui apakah seseorang merupakan korban atau pecandu, sekaligus tingkat ketergantungannya.
Sementara itu, kelompok pengedar memiliki karakteristik yang berbeda sama sekali. Mereka menyediakan, menjual, menjadi perantara perdagangan, mengimpor, mengekspor, memproduksi, menjadi kurir, atau memaksa orang lain menggunakan narkotika.
Di sinilah seharusnya negara menunjukkan ketegasannya. Represif terhadap pengedar. Rehabilitatif terhadap penyalah guna. Yang menjadi ironi adalah praktik yang selama ini berkembang.
Penyalah guna justru lebih sering diperlakukan sebagai pengedar. Mereka ditahan di rumah tahanan negara. Didakwa menggunakan pasal-pasal yang sebenarnya ditujukan bagi jaringan peredaran gelap. Lalu dijatuhi pidana penjara dan denda. Padahal Undang-Undang Narkotika justru mengenal mekanisme wajib lapor bagi pecandu.
Logikanya sederhana. Negara mendorong penyalah guna datang untuk memperoleh pengobatan tanpa takut kehilangan kemerdekaannya. Sebab tujuan utamanya adalah penyembuhan. Bukan penghukuman. Karena itu undang-undang tidak mewajibkan penyidik menangkap setiap penyalah guna.
Penempatan di lembaga rehabilitasi justru menjadi kewajiban ketika proses hukum memang harus dilakukan, misalnya untuk kepentingan mengungkap jaringan pengedar.
Dengan kata lain, rehabilitasi bukan hadiah. Ia adalah perintah undang-undang.
Mengapa pendekatan ini penting? Karena secara ilmiah pecandu adalah orang yang mengalami gangguan adiksi. Tubuhnya telah bergantung pada zat tertentu. Ketika asupan dihentikan secara tiba-tiba, ia mengalami gejala putus zat atau sakau.
Memenjarakan orang yang sedang sakit tanpa memberikan terapi tidak menyelesaikan penyakitnya. Sebaliknya, negara justru menunda proses pemulihan yang menjadi hak setiap warga negara. Lebih jauh lagi, praktik itu melahirkan persoalan baru. Lembaga pemasyarakatan menjadi kelebihan kapasitas.
Peredaran narkotika di dalam lapas sulit dihindari karena permintaan tetap ada. Residivisme meningkat. Orang keluar dari penjara tanpa benar-benar pulih dari ketergantungannya. Negara seperti menciptakan siklus yang terus berulang.
Indonesia sedang berbicara tentang Indonesia Emas 2045. Tetapi bangsa yang sehat tidak dibangun dengan memenjarakan sebanyak mungkin pecandu.
Bangsa yang sehat dibangun dengan menyembuhkan mereka yang sakit dan menghancurkan mereka yang menjadikan narkotika sebagai bisnis. Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika bukan semata-mata banyaknya orang yang ditangkap.
Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak penyalah guna yang benar-benar sembuh, tidak kambuh, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Selama penyalah guna masih direkayasa menjadi pengedar, selama rehabilitasi hanya menjadi pilihan terakhir, dan selama penjara dianggap sebagai jawaban untuk semua persoalan narkotika, maka HANI akan terus menjadi seremoni yang berulang setiap tahun tanpa membawa perubahan yang berarti.
Mungkin sudah waktunya Indonesia kembali membaca roh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, bukan hanya pasal-pasalnya. Sebab hukum yang baik bukan hukum yang paling keras.
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu membedakan siapa yang harus dihukum dan siapa yang harus disembuhkan. Pengedar harus dilumpuhkan.
Jaringannya harus diputus. Asetnya harus dirampas. Tetapi penyalah guna—baik korban maupun pecandu—harus diperlakukan secara manusiawi melalui rehabilitasi yang bermartabat.
Kalau akhirnya semua orang dipenjara, sementara jumlah penyalah guna terus bertambah dan jaringan peredaran gelap tetap hidup, maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi mengapa penjara penuh. Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Untuk apa Undang-Undang Narkotika dibuat, jika semangat rehabilitasi yang menjadi jiwanya justru tidak dijalankan?
Penulis: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar., S.I.K., S.H., M.H Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kabareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku. Lulusan Akademi Kepolisian berpengalaman dalam bidang reserse.
