Kapolsek Pondok Gede AKP Wahyudi Tegaskan Tak Kenal Sinaga, Anggota Terbukti Terlibat BBM Ilegal Bakal Ditindak

0
IMG-20261024-WA0266(2)

Kabarpolri.com-KOTA BEKASI — Kapolsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, AKP Wahyudi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ataupun menerima imbalan dari pihak tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di area parkir armada transportir BBM di Jalan Bhinneka, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

AKP Wahyudi menegaskan dirinya tidak mengenal Sinaga, pemilik usaha transportir BBM yang dimaksud. Ia juga memastikan tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Jika ada anggota saya yang menerima, akan ditindak tegas,” tegas AKP Wahyudi.

AKP Wahyudi diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Pondok Gede sekitar satu bulan tiga minggu. Dalam masa awal kepemimpinannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara serius. Namun, penanganannya tetap harus mengacu pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut menjadi penting agar pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berjalan secara objektif tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Unit Reskrim Polsek Pondok Gede melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan Sinaga selaku pemilik usaha untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas di area parkir armada transportir BBM tersebut.

Berdasarkan laporan hasil klarifikasi kepolisian, petugas menyatakan tidak menemukan aktivitas penimbunan BBM maupun penyimpanan BBM dalam drum dan jeriken di lokasi saat pengecekan berlangsung.

Tim Opsnal Polsek Pondok Gede juga memperoleh keterangan bahwa mobil tangki BBM yang tiba di lokasi berada dalam keadaan kosong. Menurut keterangan pemilik usaha, kendaraan baru keluar untuk menjalankan kegiatan angkutan apabila terdapat delivery order (DO) atau pesanan.

Meski demikian, temuan tersebut merupakan hasil pengecekan awal pada waktu pemeriksaan. Apabila ditemukan bukti baru, penyelidikan lebih lanjut tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses klarifikasi, pihak perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan berusaha atas nama PT DEFOUR NAGA JAYA, termasuk dokumen yang mencantumkan KBLI 49432 tentang Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus.

Selain dokumen tersebut, pemilik usaha menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai area parkir kendaraan merupakan tanah milik pribadi dan bukan lahan sewaan.

Dokumen perizinan menjadi bagian dari bahan klarifikasi petugas. Namun, kepemilikan izin usaha tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas operasional telah sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen, kegiatan usaha sebenarnya, dan fakta di lapangan.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang perlu ditangani secara cermat karena menyangkut distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam suatu pemberitaan juga berhak memperoleh ruang klarifikasi, sementara dugaan yang ada harus diuji berdasarkan bukti.

Polsek Pondok Gede menyatakan tetap melakukan pemantauan dan pendalaman apabila muncul informasi baru yang memerlukan tindak lanjut.

Penegasan AKP Wahyudi mengenai tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat diharapkan diwujudkan melalui penegakan aturan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!