Hanya 4 Hari Buron, Polres HSU Tangkap Pelaku Pembunuhan di Telaga Hanyar

0
IMG-20261017-WA0202

Kabarpolri.com, Hulu Sungai Utara – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP subsider Pasal 479 ayat (3) KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di jalan menuju Panti Asuhan Assalam RT 01, Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU. Korban diketahui bernama Juhrani (54), warga Desa Patarikan, Kecamatan Banjang.

Korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia tergeletak di tengah jalan dengan sejumlah luka tusuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat luka tusuk di bagian dada, perut, punggung, dan tengkuk leher. Di sekitar TKP ditemukan sebilah pisau yang sudah terlepas dari gagangnya.

Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Iptu Firdaus Tarigan, S.H., M.M. menjelaskan, dari keterangan keluarga, korban saat keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan membawa handphone Redmi 14C. Namun saat ditemukan, kendaraan dan handphone korban tidak ada di TKP.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/X/2026/SPKT/Polres HSU, tim gabungan Unit Reskrim Polres HSU dibackup Resmob Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Daha Selatan Kabupaten HSS, kemudian ke wilayah Kapuas, dan terakhir terdeteksi di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

Setelah 4 hari pengejaran, pada pukul 06.30 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (40), warga Kecamatan Amuntai Tengah, di sebuah rumah di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti. Sepeda motor milik korban merk Honda Beat Street hitam ditemukan dalam kondisi terlepas panel bodi yang disembunyikan di hutan kayu galam di wilayah Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam, 1 buah handphone Redmi 14C hitam, panel bodi motor, helm, pakaian, serta Nopol DA 5076 FH.

Dari hasil pemeriksaan, motif kejadian dilatarbelakangi masalah hutang piutang antara pelaku dengan korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

*SAT RESKRIM – LIDIK MAKSIMAL SIDIK TUNTAS*
*POLRES HSU – HEBAT, SIGAP, UNGGUL UNTUK MASYARAKAT*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!