Edarkan Sabu di Aluh-Aluh, Petani Diamankan Polisi dengan 16 Paket Siap Edar

0
20261031_204624

Kabarpolri.com, BANJAR –  Seorang pria yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Aluh-Aluh usai dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Jumat (31/10/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 16 paket kecil yang diduga sabu siap edar.

Kapolsek Aluh-Aluh membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, anggota kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 16 paket yang diduga sabu,” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti 16 paket sabu tersebut telah diamankan di Mapolsek Aluh-Aluh guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polsek Aluh-Aluh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!