Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Tetapkan Yuwanky DPO Bandar Narkoba dan Pemilik Klub Malam di Batam Kepulauan Riau
kabarpolri.com – Jakarta, Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau.
Setelah Basri Lewangi, Bareskrim kini memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam sekaligus bandar narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Yuwanky dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO Yuwanky tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Yuwanky merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dia memiliki ciri-ciri: berambut hitam lurus, kulit putih, tidak bertato.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim saat ini masih terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

Brigjen Pol Eko menyebut Yuwanky adalah pemilik kelab malam di Batam. Dia diduga menjalankan bisnis narkoba sebagai bandar bersama tersangka Basri Lewaimang.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,”
Brigjen Pol Eko melanjutkan bahwa Yuwanky pernah dipidana dalam kasus yang sama. Dia merupakan residivis kasus narkoba.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” pungkas Brigjen Pol Eko.
