Berkat Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Purworejo Amankan Pelaku Spesialis Curi Uang di Alfamart

0

Polresta Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp3.600.000,- di dalam toko Alfamart Jl. KH Hasyim Asyari, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan. Sabtu (15/8/2026).

Seorang pelaku berinisial MIWH, laki-laki 32 tahun asal Kec. Gondangwetan, Kab. Pasuruan berhasil diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kejadian bermula Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu korban yang merupakan karyawan Alfamart datang bekerja membawa uang tunai Rp3.600.000,- untuk ditukarkan pecahan Rp5.000,- sebagai uang kembalian. Uang tersebut disimpan di dalam tas warna coklat muda dan diletakkan di ruang kepala toko.

“Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak pulang kerja, korban mendapati uang di dalam tas sudah tidak ada. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat ada 1 orang masuk ke dalam ruangan tersebut,” jelas Kompol Made Patera Negara.

Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV berhasil diamankan di toko Alfamart Perum Pesona Candi 4, Kel. Sekargadung.

Tim Unit Reskrim Polsek Purworejo mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV
2. 1 buah Tas warna coklat muda
3. 1 potong jaket warna hitam penutup kepala
4. 1 potong celana jeans panjang warna biru muda
5. 1 potong kaos warna coklat muda bertuliskan “GET SOME FRIES”
6. 1 potong kaos warna hijau muda “BE BRAVE KILYN CMPNY”

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MIWH mengaku telah melakukan aksi pencurian di toko Alfamart sebanyak 5 kali. Rinciannya: 1 kali di wilayah Bangil Kab. Pasuruan, 2 kali di Kec. Gadingrejo, dan 2 kali di wilayah hukum Polsek Purworejo.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah masuk ke toko Alfamart dengan berpura-pura menumpang ke toilet. Kemudian pelaku masuk ke ruang penyimpanan brankas dan mengambil uang yang ada di dalam ruangan tersebut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami imbau kepada pengelola toko dan masyarakat agar lebih waspada dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Jika melihat hal mencurigakan segera laporkan ke Polsek terdekat,” pungkas Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!