Aipda Polres HSU Disidang Disiplin, Terbukti Curi Arus Listrik di Rumah Dinas

0
IMG-20261014-WA0220

Kabarpolru.com, HSU – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sidang Disiplin terhadap salah satu anggotanya, Aipda Fendy Agustiawan NRP 84080481, jabatan Banit 1 Binpolmas Satbinmas Polres HSU, pada Rabu (14/10/2026) di Aula Jananuraga Polres HSU.

Sidang dipimpin langsung Wakapolres HSU Kompol Matnur, S.H., M.M., dengan perangkat sidang terdiri dari Kabag SDM, Kasiwas, Kasi Propam Iptu Rahmat Hidayat, Kanit Provos, Kasikum sebagai pendamping terduga, serta sekretaris dan petugas pengawal sidang.

Aipda Fendy didakwa melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Wujud perbuatannya tidak menaati peraturan perundang-undangan dan melakukan hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri.

Dalam persidangan terungkap, terduga pelanggar dengan sadar dan sengaja melakukan pencurian arus listrik tanpa melewati MCB di rumah dinas yang ditempatinya. Fakta memberatkan lainnya, terduga pernah menjalani sidang disiplin di Polres Tanah Bumbu pada tahun 2011.

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan tuntutan dan hasil putusan sidang disiplin Nomor: KEP/08/X/2026/Sipropam tanggal 14 Oktober 2026, Aipda Fendy dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, dan penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari.

Terduga pelanggar menyatakan menerima putusan tersebut. Kegiatan sidang berakhir pukul 11.55 Wita dalam keadaan aman dan tertib.

(GUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!