30 Laporan Karhutla Diproses Polres Ketapang, 3 Kasus Libatkan Korporasi
Kabarpolri.com — Ketapang. Kalbar Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki tahap penegakan hukum. Polres Ketapang saat ini menangani 30 laporan yang berkaitan dengan kasus Karhutla.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama. SH.SIK. MH mengungkapkan, dari 30 laporan tersebut, sebanyak 19 merupakan laporan polisi, sedangkan lainnya berupa laporan informasi.

Dari 19 laporan polisi itu, terdapat tiga laporan yang berkaitan dengan korporasi dan 16 laporan menyangkut perorangan.
“Jadi sampai saat ini totalnya ada 30 laporan yang sedang diproses kaitannya dengan karhutla,” kata Putra seusai bersilaturahmi dengan Koalisi Wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Putra, proses hukum tersebut tetap berjalan di tengah upaya pemadaman Karhutla yang masih dilakukan di sejumlah kawasan.
Hujan yang turun pada Minggu (27/9/2026) memang membantu mengurangi sejumlah titik api. Namun, curah hujan belum merata di seluruh wilayah.
Polres Ketapang masih mencatat 56 titik api kategori medium yang membutuhkan penanganan. Beberapa wilayah di Kecamatan Kendawangan dan Air Upas dilaporkan belum mendapatkan hujan. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Matan Hilir Utara.
Water Bombing Dikerahkan
Putra mengatakan, pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan TNI, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Manggala Agni dan sejumlah instansi terkait.
Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, petugas mengandalkan operasi water bombing menggunakan helikopter.
“Water bombing juga kita galakkan untuk memadamkan 56 titik api, dengan memanfaatkan helikopter yang standby di Ketapang. Kita juga terus berkoordinasi dalam hal modifikasi cuaca,” ujarnya.
Sementara itu, titik api yang masih dapat dijangkau kendaraan ditangani melalui operasi darat. Personel gabungan dikerahkan dengan dukungan mobil tangki untuk memasok air ke lokasi kebakaran.
Penguatan personel juga dilakukan dengan melibatkan BKO Brimob dari Polda Bali, Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat.
Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Di tengah penanganan Karhutla, Kapolres Ketapang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, dampak asap Karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang untuk tidak melakukan pembakaran untuk alasan apa pun. Karena asap ini dampaknya pada seluruh sendi kehidupan masyarakat,” tegas Putra.
