Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Penipuan Online

 26,922 total views,  2 views today

Kabarpolri.com. JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melalui Subdit V/Siber berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana penipuan online.

Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan oleh personil Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tersebut berinisial (P) dan (W) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, kedua orang pelaku ini berhasil ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Plh. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution pada saat menggelar Konfrensi Pers nya di Mapolda Jambi hari ini, Selasa (26/03/2024) beserta didampingi Plh. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini dan Kaur Pensat Subbid Penmas Kompol Erwandi di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi.

Selain itu dikatakan pula oleh Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, korban penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini merupakan warga Jambi.

Diungkapkan pula oleh perwira dua melati dibahu itu. Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku berselancar di Media Sosial (Medsos), kemudian pelaku mengcapture salah satu produk dan langsung melakukan penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban.

” Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditransfer dan barangnya tidak sampai,” jelasnya.

Ditambahkan lagi olehnya. awalnya pelaku inisial W ini menawarkan barang dengan korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan untuk datang ke toko.

Jadi pelaku ke toko untuk mengambil barang drum kemudian naikan ke mobil seakan-akan dari penjual benar ada yang mau beli, setelah itu mereka nelpon korban dan ngirim foto ke korban, selanjutnya korban percaya dan korban langsung mentransfer uang sejumlah yang disepakati.

” Usai uang ditransfer, mereka (pelaku,Red) langsung berangkat pergi dan barang diturunin, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik tokoh ambil lagi barangnya dan mereka kabur dan uang sudah di transfer oleh korban dan barang tidak kunjung datang ,” tegas AKBP Reza Khomeini.

Untuk Kejadian pada tahun 2022, dan kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang Jawa Barat. barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.

Dari hasil pengembangan dari pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda. Dan Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta rupiah

” Oleh karena itu di kesempatan ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatikan akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus ,” tandas AKBP Reza Khomeini.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana (hy/af/man).

Share
error: Content is protected !!