Seorang IRT Terlibat Dalam Ops. “Antik Intan – 2020” Polres Batola

 1,403 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Kalimantan Selatan – Batola, usai laksanakan kegiatan Operasi “Antik – Intan 2020” di Kabupaten Barito Kuala. Polres Batola gelar Konferensi Pers hasil dari Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 21 Februari hingga 05 Maret 2020 lalu, di Aula Jananuraga Polres Batola, Selasa (10/03/2020) siang.

 

 

Pres Release ini dibuka langsung oleh Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno, S.I.K., M.H., Wakapolres Batola, para PJU dan Kapolsek jajaran Polres Batola. Tidak hanya itu, juga turut dihadirkan para tersangka yang terjaring dalam Operasi “Antik Intan – 2020” di wilayah hukum Polres Batola.

 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari itu, Polres Batola beserta jajaran berhasil mengungkap 12 kasus tindak kriminal Narkotika, diantaranya 3 kasus TO yang 100% berhasil terpenuhi dan 9 kasus hasil dari giat rutin.

 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Methamphetamine atau yang lebih sering disebut sabu-sabu sebanyak 6.2 gram dan jenis obat-obatan terlarang lain sebanyak 264 butir, terdiri dari obat-obatan jenis Carnophen dan Pil kuning.

 

“Semua ini adalah hasil dari kerja keras semua anggota jajaran Polres Batola, Alhamdulillah selama Operasi “Antik Intan – 2020″ selama 14 hari lalu, banyak para pelaku tindak kejahatan narkoba yang berhasil kita amankan” ucap Kapolres Batola.

 

Kapolres Batola juga menyampaikan, selama Operasi berlangsung ada 1 buah Polsek jajaran yang berhasil mengungkap 2 kasus dengan 2 orang tersangka lintas Kabupaten. “Terimakasih atas kerja kerasnya beserta anggota jajaran, semoga dengan ini peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Batola semakin berkurang dan tidak ada lagi”. Sambungnya.

 

 

Hal yang menarik selama kegiatan 14 hari itu adalah, terjaringnya seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai petani, namun juga berprofesi sebagai penjual obat-obatan terlarang jenis Carnophen.

 

Saatdikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Batola AKP Rihold, S.Kom., S.I.K., dan Kapolsek Bakumpai IPDA Henarto Yuwono, S.H., keduanya menerangkan “benar ibu ini adalah petani yang juga penjual obat-obatan terlarang jenis Carnophen, dari keterangannya obat-obatan ini dijual seharga Rp. 100.000,- per Strip dan hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun meskipun begitu beliau telah melanggar aturan hukum yang berlaku tentang peredaran obat terlarang”. Ucapnya.

 

Kini para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 KUHP UU nomor 35 tahun 2009, tentang kepemilikan dan peredaran barang terlarang ini. (hy/bs/hm).

Share
error: Content is protected !!