Satresnarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu Asal Tumpang

 1,704 total views,  2 views today

Kabarpolri.com-Malang-Jatim, anggota Satresnarkoba polres Malang Polda Jatim, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap yang telah ditindaklanjuti setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dengan mengedarkan, juga membeli, atau sesuai dengan pembelian beli narkotika golongan saya bukan tanaman jenis sabu dengan tempat kejadian perkara (TKP) disebuah rumah salah satu bilangan kabupaten Malang, bertentangan dusun Panggungrejo desa Kambingan Kecamatan Tumpang.

Sementara tersangka berinisial, IM (40) seorang pria tamatan sekolah dasar tersebut, hanya tertunduk lesu miliknya digelandang anggota jajaran Satresnarkoba polres Malang Polda Jatim pada Selasa kemarin (10/9) sekitar pukul 07.30 Wib.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SIK, MSi, melalui Kasubag Humas, AKP Ainun Djariyah SH, Kamis (12/9/2019) melalui pesan yang dikirim saat menghubungi kabarpolri.com saat memesan di amankan tersangka IM (40), ganti dusun Panggungrejo desa Kambingan Kecamatan Tumpang oleh anggota jajaran Polres Satresnarkoba Malang Polda Jatim.

“IM (40) ditangkap petugas tanpa perlawanan terkait barang bukti (BB) terdiri, 24 poket sabu dalam klip plastik transparan dengan lengkap:
Poket A seberat: 3,20 gram.
Poket B seberat: 2,05 gram.
Poket C seberat: 0 , 77 gram.
Poket D seberat: 0,95 gram.
Poket E seberat: 0,35 gram.
Poket F seberat: 0,30 gram.
Poket G seberat: 0,52 gram.
Poket H seberat: 0,48 gram.
Poket Saya seberat: 0,49 gram.
Poket J seberat: 0,50 gram.
Poket K seberat: 0,50 gram.
Poket L seberat: 0,28 gram.
Poket M seberat: 0,31 gram.
Poket N seberat: 0, 26 gram.
Poket O seberat: 0,30 gram.
Poket P seberat: 0,30 gram.
Poket Q seberat: 0,31 gram.
Poket R seberat: 0,29 gram.
Poket S seberat: 0,31 gram.
Poket Timbangat: 0,30 gram.
Poket U seberat: 0,32 gram.
Poket V seberat: 0,31 gram.
Poket W seberat: 0,29 gram.
Poket X seberat: 0,24 gram.
Dengan total berat keseluruhan BB sekitar 13,93 gram, terangnya.

Ditambah, “1 buah pipet kaca, 1 buah skrop dibuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna biru kombinasi kuning merah, Dan 1 unit handphone Merk Realme warna biru dengan No.Simcard: 081 234 xxxxxx.”

Ainun Djariyah menambahkan,
“IM (40) terbukti setiap orang tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan, membeli, atau menjadi terlibat dalam membeli narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, mengendalikan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” jelas kasubag Humas.

Tersangka IM (40), untuk saat ini, masih diperlukan oleh petugas intensif guna keperluan pengembangan bantuan lain, tutup keterangannya untuk kabarpolri.com
(54m)

Share
error: Content is protected !!