Satlantas Grobogan Himbau Orangtua untuk Tidak Mengizinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

 418 total views,  2 views today

Anak di bawah umur sebaiknya dilarang mengendarai kendaraan di jalan raya. Hal ini yang wajib menjadi perhatian bagi orang tua. Dengan adanya pengawasan orang tua, laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur dapat dihindari. Kanit Laka Lantas, Iptu Candra Bayu Septi menjelaskan detail keterlibatan anak belum cukup umur yang mendominasi laka lantas di wilayah Kabupaten Grobogan. Salah satu contoh, insiden laka lantas yang terjadi di Desa Guyangan, Kecamatan Godong, pada April 2020 lalu. Menurut Iptu Candra, insiden ini terjadi antara dua kendaraan, yakni sepeda motor Honda Astrea yang dikendarai oleh anak perempuan berinisial P dengan Honda PCX yang dikemudikan oleh A berboncengan dengan dua temannya. Baik pengguna Honda Astrea maupun Honda PCX ini merupakan anak di bawah umur yang sama-sama tinggal satu kampung di Desa Guyangan, Kecamatan Godong. Dari insiden ini, Iptu Candra menyayangkan masih banyaknya orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak-anaknya di bawah umur membawa kendaraan sendiri. Menurut dia, anak-anak yang masih di bawah umur belum memiliki pengetahuan lebih tentang lalu lintas, sehingga mereka dilarang mengendarai kendaraan di jalan umum. Tugas orang tua yakni tidak memfasilitasi kendaraan bermotor untuk anak-anak mereka. “Insiden laka yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi karena adanya orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak mereka menggunakan sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya. Dalam UU Nomor 22/2009 tentang UULAJ Pasal 81, berbunyi untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.,” tambahnya. Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar yang saat ini masih memfasilitasi anak-anaknya sepeda motor, untuk tidak melakukannya lagi. Hal ini penting sebagai upaya menyelamatkan anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa. “Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus diselamatkan sejak dini. Maka, untuk para orang tua yang sudah terlanjur memfasilitasi anak-anaknya yang di bawah umur agar merenungkan kembali. Sayangi anak tidak harus dengan fasilitas yang seharusnya belum pantas diberikan untuk anak-anak. Namun, menyelamatkan anak-anak dari kecelakaan lalu lintas adalah hal yang lebih penting,” pungkas Iptu Candra.  
Share
error: Content is protected !!