Resmikan Aplikasi Sinar, Kapolri: Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

 3,572 total views,  2 views today

kabarpolri.com. Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, hari ini Selasa (13/04/2021) telah resmi meluncurkan Aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). dimana Kehadiran Aplikasi SIM SINAR online ini merupakan wujud bukti dan janjinya pada saat melaksanakan fit and proper test dengan melaksanakan Transformasi Presisi yakni kelembagaan, Operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

” Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya Pandemi Covid – 19,” ucap Kapolri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Serta Mantan Kabareskrim Polri ini turut menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

” Sudah saatnya Polri menampilkan Polisi Lalu lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” jelasnya.

Dirinya pun turut memberikan apresiasi kepada jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

” Hari ini Korlantas Telah  membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan Kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja,” pujinya.

Orang Nomor Satu di Korps Bhayangkara ini juga menyebut, untuk  masyarakat yang ingin  membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan Aplikasi.

” Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” tegas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Korlantas sendiri telah  menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .

Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik  kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran Aplikasi SINAR ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi dilingkungan Polri. Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM.

“Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia,” tutup Royke.(hy/bs/man).

Share
error: Content is protected !!