Rambu – rambu Larangan, Petunjuk, Perintah Dijalan Itu Untuk Ditaati Bukan Untuk Pajangan   

 591 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Tulungagung, Selasa tanggal 12 Nopember 2019 saat petugas Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan pengaturan pagi menjumpai kendaraan Mobil Barang (Pick Up)  melanggar rambu rambu satu jalur di jl. Kapgen Kasihin dan saat itu juga pengendara dihentikan dan diberi teguran secara langsung dan ditindak menggunakan Tilang (Bukti pelanggaran lalu lintas) sesuai undang – undang Lalu Lintas yang dilanggar.

Penindakan menggunakan tilang tidak lain guna memberi efek jera kepada pengendara agar tidak mengulangi kesalahan itu lagi, dan lebih mentaati peraturan Lalu lintas yang ada dan tentunya safety juga kendaraanya.

Rambu – Rambu di jalan di pasang di jalan tidak lain untuk dipatuhi, ditaati bukan hanya sebagai pajangan dan di abaikan, karena rambu -rambu dipasng tidak lain guna ketertiban berlalu lintas dan tidak mengakibatkan Laka Lantas.

Patuhilah tata terib berlalu lintas dan penuhi syarat-syarat berkendara. Karena suatu kecelakaan berawal dari suatu pelanggaran.

Share
error: Content is protected !!