Polri: Polisi Lakukan Langkah-langkah Ini untuk Perangi Berita Hoaks

 1,443 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menuturkan, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Polri dalam memerangi berita-berita bohong atau hoaks.

Upaya yang dilakukan meliputi pencegahan dengan gerakan literasi digital hingga penegakan hukum.

“Pertama melakukan tindakan preventif dengan melakukan literasi digital dan edukasi agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media,” tutur Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa (06/11/2018).

Selain itu, Polri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menghentikan dan memblokir akun-akun yang memproduksi serta menyebarkan hoaks.

Lalu, Polri juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum supaya mencegah masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan berita hoaks.

Pasalnya, Brigjen Pol Dedi menegaskan perbuatan menyebarkan berita hoaks telah melanggar UU ITE dan peraturan hukum lainnya. “Polri sangat serius memberantas berita hoaks yang telah meresahkan masyarakat,” kata Dedi. Polri sebelumnya telah menangkap 12 penyebar hoaks terkait kabar bohong penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Sebanyak 10 orang ditangkap terkait hoaks penculikan anak, yaitu DA (31), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), NU (23), OK (30), TK (34), NU (22), dan SU (28).

Mereka ditangkap di sejumlah tempat terpisah, di antaranya Pasuruan (Jawa Timur), Blitar (Jawa Timur), Jakarta, dan Sukabumi (Jawa Barat).

Semua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ada yang membuat sendiri dan memviralkan, tapi prosesnya masih didalami penyelidikan. Motifnya ada ikut-ikutan memproduksi sendiri dan memviralkan,” tutur Mantan Wakapolda Kalteng.

Karo Penmas Divhumas Polri mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks. “Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Brigjen Pol Dedi. “Dan tidak mudah percaya dengan berita-berita atau info-info di media sosial yang sumbernya tidak kredibel,” tutup Karopenmas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.(hy)

Share
error: Content is protected !!