Polres Ciamis Tangkap Seorang Pria Pengedar Ganja

 899 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H., S.I.K,M.H., menggelar konferensi pers ungkap kasus keberhasilan Satnarkoba Polres Ciamis mengamankan satu pelaku penyalahahgunaan narkotikan jenis daun ganja.

Pelaku berinisial P (31) warga Dusun Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran yang sehari-hari sebagai nelayan kedapatan memiliki daun ganja kering.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H., S.I.K,M.H., mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga dan berbekal informasi tersebut petugas berhasil menangkap P di kediamanya.

“ Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna hitam,” jelas Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12).

Ditambahkan Kapolres Ciamis, Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s.d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).

Share
error: Content is protected !!