Kapolri Hadiri Penguji Sidang Promosi Doktor, Disertasi Kebijakan Anti Terorisme Di Era Demokratisasi

 1,041 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Depok, Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. hadir dan menjadi penguji Sidang Promosi Doktor Bapak Sidratahta Muchtar, bertempat di Aula Juwono Sudarsono Gedung FISIP Universitas Indonesia, Kamis (10/1/2019) Pukul 14.00 WIB

Tim penguji ini dipimpin oleh Ketua Sidang Bapak Julian Aldrian Pasha Rasjid, M.A, Ph.D., dan Promotor Prof. Dr. Burhan Djabir Magenda, M.A., dan Co Promotor Dr. Isbodrini Suyanto, M.A.. dan Anggota Penguji Lainnya yaitu Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A., Chusnul Mar’iyah Ph.D., Meidi Kosandi, M.A., Ph.D dan Dr. Sri Budi Eko Wardani, M.Si.

Pada kesempatan sidang promosi doktor dibuka, Moderator selaku Promotor Prof. Dr. Burhan Djabir Magenda, M.A., memberikan waktu kepada penguji pertama yaitu Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., untuk memberikan pertanyaan kepada Promovendouz Bapak Sidratahta.

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.
memberikan beberapa pertanyaan diantaranya yang pertama adalah apa definisi terorisme bagi Promovendouz, Kemudian pertanyaan kedua apakah menurut Promovendouz Terorisme itu ditujukan hanya kepada Masyarakat tetapi tidak kepada Negara/Pemerintahan (State).

Pertanyaan ketiga yang diberikan oleh Bapak Kapolri apakah Terorisme identik dengan Islam Radikal dan apakah Islam Radikal termasuk kedalam terorisme, Kemudian kejadian di Papua terjadi kekerasan dan pembunuhan apakah menurut Promovendouz itu juga masuk kedalam kategori terorisme.

Pertanyaan selanjutnya apakah ada kekurangan dari UU Nomor 15 Tahun 2018 dibandingkan UU sebelumnya, dan Terakhir Promovendouz dalam membuat undang undang lebih memilih kejadian terjadi terlebih dahulu baru dibuat undang undang atau membuat undang undang untuk mengantisipasi suatu kejadian.

Dalam menjawab beberapa pertanyaaan dari Penguji Bapak Kapolri, Promovendouz Bapak Sidratahta menjawab dengan Beberapa dasar teori tentang terorisme maupun dasar keilmuan yang berhubungan dengan terorisme maupun sesuai disertasi yang dibuat oleh Bapak Sidratahta.(hy/bs)

Share
error: Content is protected !!