Kapolri bersama Panglima TNI, Menko Polhukam dan Menteri LHK Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

 1,054 total views,  2 views today

kabarpolri.com – Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., tiba di Lanud Supadio Pontianak Kalbar Jumat (23/8/2019) pukul 14.15 WIB dengan pesawat Boeing 737 TNI AU.

Kedatangan rombongan itu, disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Bapak H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S.H., M.H dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kunjungan kali ini Kapolri di dampingi oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Condro Kirono, M.M., M.Hum., Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Drs. M. Fadil Imran, M.Si., Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Karo Provost Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si dan Koorspripim Polri Kombes Ferdy Sambo.

Selain itu dalam kunjungan dan peninjauan di Kalimantan Tengah turut hadir Menko Polhukam RI Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, S.H., S.I.P., Menteri LHK Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Kepala BNPB Bapak Letjen TNI Doni Monardo dan Kepala Badan Restorasi Gambut Ir. Nazir Foead, M.Sc.

Setibanya di Lanud, Panglima TNI dan Kapolri beserta rombongan menuju Briefing Room Diasops Lanud Supadio untuk melaksanakan Rapat Teknis Terpadu Penanggulangan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat.

Acara diawali dengan ucapan selamat datang oleh Gubernur Kalbar, sekaligus penyampaian gambaran umum penanggulangan karhutla di Provinsi Kalbar.

Gubernur menyampaikan bahwa lebih dari 90% karhutla terjadi di wilayah hutan tanaman industri. Oleh karenanya, Gubernur membuat terobosan dengan menerbitkan Pergub.

Perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran akan dilakukan pembekuan izin selama 5 tahun. Sedangkan perusahaan yang lalai sehingga mengakibatkan terjadinya karhutla akan dibekukan izinnya selama 3 tahun. Perusahaan juga wajib menanggung biaya pemadaman. Aturan tersebut telah diberlakukan dengan hasil 11 perusahaan telah dilakukan penyegelan.

Selain itu, untuk mendorong partisipasi aktif para Bupati dan Walikota dalam penanggulangan karhutla, Gubernur juga akan mengurangi anggaran bagi Kepala Daerah yang tidak aktif dalam melakukan penindakan karhutla di wilayahnya.

“Berbagai sanksi administratif tersebut diharapkan akan semakin mengoptimalkan upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Kalbar”, urai Gubernur.

Acara dilanjutkan dengan paparan Kasrem selaku Wadansatgas Penanggulangan Karhutla. Secara detail, Kasrem menyampaikan berbagai aspek dalam penanggulangan karhutla di Provinsi Kalbar.

Panjangnya musim kemarau akibat fenomena el nino, masih maraknya budaya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan, serta masifnya alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan, ditengarai Kasrem sebagai faktor penyebab utama karhutla di Provinsi Kalbar.

Untuk mengatasi karhutla di Provinsi Kalbar, telah diterjukan 5.472 personel gabungan lintas instansi yang tersebar ke dalam 6 Satgas.

Upaya preemptif yang telah dilaksanakan antara lain sosialisasi Pergub dan maklumat Kapolri tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, serta workshop bagi masyarakat tentang pengolahan tanah tanpa pembakaran. Upaya preventif dilaksanakan dengan patroli darat dengan jalan kaki dan sepeda motor, serta patroli udara.

Sedangkan upaya penegakan hukum diwujudkan dengan penyidikan 44 kasus karhutla yang melibatkan 52 tersangka, salah satu di antaranya tersangka korporasi, serta penerapan sanksi adminstratif kepada 17 perusahaan.

Upaya-upaya tersebut menunjukkan hasil yang sangat positif, antara lain operasional seluruh bandara di Kalbar terselenggara dengan lancar, serta penderita ISPA menurun drastis dibandingkan tahun 2018.

Meskipun demikian, Kasrem menyampaikan berbagai kendala yang masih dihadapi dalam penanggulangan karhutla di Kalbar, antara lain belum turunnya anggaran beberapa satgas, terbatasnya peralatan perorangan dan pemadam kebakaran, terbatasnya sumber air, terbatasnya alat komunikasi sehingga mempersulit komunikasi dan pengendalian, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dan korporasi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Menanggapi pemaparan tersebut, Menkopolhukam memberikan apresiasi terhadap berbagai upaya yang telah dilaksanakan dan hasil yang telah diperoleh. Untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Kalbar, Menkopolhukam menilai bahwa rekayasa cuaca berupa hujan buatan sangat memungkinkan untuk dilaksanakan. Hal tersebut didasari oleh kondisi dan jumlah awan yang secara umum telah mencukupi.

Menkopolhukam juga mendorong segera dicairkannya anggaran operasi, khususnya untuk mendukung pengadaan peralatan. Menkopolhukam juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Menteri LHK bahwa dana reboisasi bagi hasil dapat digunakan untuk penanggulangan karhutla. Sebagai penutup, Menkopolhukam menegaskan bahwa seluruh upaya yang telah dilaksanakan harus terus dilanjutkan.

Selanjutnya Menkopolhukam,  Menteri LHK,  Panglima TNI dan Kapolri beserta rombongan menuju Heli Caracal dan Heli Dauphin untuk peninjauan lokasi karhutla di wilayah Kalimantan Barat melalui Udara.(hy/by/bs)

Share
error: Content is protected !!