Kapolda Bali Hadiri Sosialisasi RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan

 806 total views,  2 views today

kabarpolri.com – Polda Bali – Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., didampingi Waka Polda Bali Brigjen Pol. I Wayan Sunartha, seluruh Pejabat Utama Polda Bali dan Kapolres Seluruh Bali menghadiri Kunker Wakil Ketua DPR RI/ Bidang Korpolkam Dr. Aziz Syamsuddin dalam Rangka Sosialisasi RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Gedung Perkasa Raga Garwita, senin (2/12/2019).

Kegiatan Kunker Wakil Ketua DPR RI/ Bidang Korpolkam ini di hadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Humaniter serta kepala Hukum Kodam IX/Udayana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggota Polres beserta staf Jajaran dan Para Perwakilan Bem Dari Seluruh Universitas Di Bali di buka langsung oleh Kapolda Bali.

Dalam sambutannya Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyampaikan selamat datang di Polda Bali Kepada Wakil Ketua DPR RI/ Bidang Korpolkam, bapak Dr. Aziz Syamsuddin beserta anggota tim sosialisasi yang telah hadir bersama-sama. semoga dengan kehadiran bapak dan ibu dari DPR RI Bidang Korpolkam saat ini, dapat memberikan penjelasan yang lebih detail tentang ruu kuhp dan ruu permasyarakatan sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas oleh anggota Polri khususnya Polda Bali.

”Momen Seperti Ini Sangatlah Baik, Dimana Kedatangan Pimpinan DPR RI Untuk Memberikan Sosialisasi Tentang Ruu Kuhp Dan Ruu Permasyarakatan, Kita Mendapatkan Manfaat Lebih Atas Mengertinya Proses Kenapa Perubahan Undang-Undang Ini Dilakukan”. ujar Jenderal Bintang dua dipundak.

“Adanya Pro dan Kontra yang muncul, dari pemahaman akan isi dari inti ruu itu sendiri sehingga menimbulkan multi tafsir dan ketidaktahuan,” ucap Kapolda.

“Semoga kehadiran bapak Wakil Ketua DPR RI Bidang Poltik dan Keamanan, dapat Memberikan Pemahaman, baik kita sebagai penegak hukum, elemen masyarakat juga kepada instansi terkait, termasuk rekan Mahasiswa Perwakilan Se-Bali,” tutup Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M.,(hy/bs)

Share
error: Content is protected !!